Masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2024 akan segera berakhir bulan depan. Meskipun demikian, dalam periode ini, puluhan tersangka kasus korupsi masih belum ditahan, dengan beberapa di antaranya buron.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi:
-
Tersangka Buron: Seperti Harun Masiku, Paulus Tannos, dan Kirana Kotama.
-
Penyidikan Masih Berlangsung: Beberapa kasus, seperti di Papua dan kasus Rita Widyasari di Kalimantan, memiliki lingkup yang luas dan nilai transaksi yang fantastis.
-
Penanganan Tersangka Sesuai Prosedur: KPK perlu fokus dalam menyelesaikan kasus-kasus ini secara menyeluruh dan sekaligus.
Tantangan Bagi Pimpinan KPK Selanjutnya:
-
Menyelesaikan Kasus yang Terbengkalai: Sisa puluhan tersangka dan kasus yang belum dituntaskan akan menjadi tanggung jawab bagi pimpinan KPK periode 2024-2029.
-
Peningkatan Penanganan: Diharapkan pimpinan selanjutnya dapat mengencangkan penanganan terhadap kasus-kasus tersebut serta mengatasi berbagai permasalahan internal dan eksternal KPK.
Rincian Tersangka Berdasarkan Kasus:
-
Kasus di ASDP: 4 Orang
-
Suap Dana Hibah Pemprov Jawa Timur: 21 Orang
-
Kasus di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI): 7 Orang
-
Korupsi Dana Penanganan Darurat Bencana Alam (PEN) di Situbondo: 2 Orang
-
Kasus e-KTP: 2 Orang
-
Suap Pergantian Antarwaktu: 1 Orang
-
Korupsi Shelter Tsunami di NTB: 2 Orang
Jumlah 43 tersangka yang belum ditahan tersebut masih merupakan data yang bisa berubah mengingat beberapa kasus masih dalam pengembangan penyidikan oleh KPK. Tantangan menyelesaikan kasus-kasus korupsi tetap menjadi fokus utama bagi institusi ini ke depannya.