Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar acara diskusi di Jakarta Timur untuk meninjau hasil implementasi Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Peningkatan Permintaan Perlindungan
-
Jumlah Permohonan: Sebanyak 1.063 permohonan perlindungan terkait kasus kekerasan seksual diajukan kepada LPSK sepanjang tahun 2024.
-
Tren Kenaikan: Terjadi peningkatan signifikan dari 672 permohonan pada tahun 2022, tahun di mana UU TPKS mulai diberlakukan.
Fokus Diskusi
-
Waktu dan Tempat: Auditorium gedung LPSK, pada hari Rabu, 11 Desember 2024.
-
Pembahasan Utama: Penguatan layanan bagi korban kekerasan seksual, termasuk penanganan dan pemulihan.
Komitmen LPSK
-
LPSK berkomitmen untuk memberikan perlindungan bagi saksi dan korban.
-
Tujuan Diskusi: Mendorong strategi, penguatan, dan optimalisasi penyelenggaraan pelayanan terpadu, serta sinergi antar pemangku kepentingan.
Pesan dari Wakil Ketua LPSK
- Antonius Wibowo: Menyampaikan harapan agar kajian ini dapat menjadi langkah strategis, termasuk dalam mengembangkan role model dalam implementasi UU TPKS di internal LPSK.
Diskusi tersebut juga diharapkan akan mendukung pelindung LPSK dalam memperoleh pemenuhan bagi saksi dan korban kekerasan seksual dalam proses peradilan.