Terungkap dalam sebuah pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2024, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Satori, mengakui aliran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) ke seluruh anggota Komisi XI DPR RI. Satori menyatakan dana tersebut digunakan untuk program-program sosialisasi di daerah pemilih (dapil) para legislator, melalui suatu yayasan.
Poin Penting:
-
Sumber Dana: Dana CSR berasal dari BI.
-
Tujuan Penggunaan Dana: Program sosialisasi di dapil anggota Komisi XI.
-
Klarifikasi Uang Suap: Satori menegaskan tidak ada keterlibatan uang suap dalam aliran dana ini.
-
Peringatan KPK: Meskipun KPK belum secara terbuka mengungkap perkara ini, Direktur Penyidikan, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa yang menjadi masalah adalah penggunaan dana CSR yang tidak sesuai peruntukannya.
Asep menegaskan bahwa penggunaan dana untuk kepentingan pribadi merupakan pelanggaran, sementara jika digunakan sesuai peruntukan seperti pembangunan infrastruktur, hal tersebut tidak menjadi masalah. Kasus ini menyorot pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana CSR agar benar-benar memberikan manfaat sesuai dengan yang diharapkan.